• Jl. Tentara Pelajar 12 A
  • (0251) 832 1762 / 085213878771 (WA)
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
      • Sentra Informasi Layanan Pascapanen
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
      • Laporan Pengaduan Masyarakat
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
      • Indeks Kepuasan Masyarakat
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
    • Perpustakaan Digital
    • Warta
    • Jurnal
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Layanan
    • Perakitan dan Modernisasi
    • Database Komposisi Pangan
    • Lembaga Pemeriksa Halal
Thumb
204 dilihat       14 Juli 2025

Perubahan tata kelola pupuk bersubsidi

Repost: Kementerian Pertanian Republik Indonesia

SobaTani, tata kelola pupuk bersubsidi kini semakin presisi dan adaptif! Melalui Perpres 06/2025, pemerintah menghadirkan pendekatan baru dengan prinsip 7 Tepat, tepat waktu, jumlah, tempat, harga, jenis, mutu, dan penerima. Tak hanya petani, kini pembudidaya ikan dalam Pokdakan juga berhak menerima pupuk bersubsidi, memperluas manfaat hingga ke sektor perikanan budidaya.

Dengan pengawasan berlapis dari Kementan dan KKP, serta pelibatan langsung pelaku usaha distribusi (PUD), sistem distribusi kini lebih akuntabel dan efisien. Penetapan pupuk impor pun kini diatur melalui Rakor Menko Pangan untuk menjamin kepastian stok. Komoditas ubi kayu juga resmi masuk sebagai penerima pupuk bersubsidi subsektor tanaman pangan.

SUMBER: https://www.facebook.com/kementanRI/posts/pfbid0ZKyC3Vo2fD6iC6iLdQPoj8rsa1ZPg8kewXTTkrQyYwSKJLyEo8VoHN9eEqVdW6nbl

#PupukBersubsidi #PertanianIndonesia

Prev Next

- Pascapanen


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    Inovasi Gelatin Ceker Ayam Tarik Perhatian Siswa SMA Bina Insan Mandiri
    03 Feb 2026 - By BRMP Admin
  • Thumb
    Dukung diseminasi informasi BRMP Pascapanen Pertanian 2026
    02 Feb 2026 - By BRMP Admin
  • Thumb
    Video Peremajaan Ammonia Pabrik-2 PT Pupuk Kaltim memperkuat industri pupuk nasional
    02 Feb 2026 - By BRMP Admin
  • Thumb
    LPH BRMP Pascapanen Pertanian 2026
    28 Jan 2026 - By BRMP Admin
  • Thumb
    Video Inovasi biofoam ramah lingkungan di BRMP Pascapanen
    27 Jan 2026 - By BRMP Admin

tags

Kementerian Pertanian

Kontak

(0251) 832 1762 / 085213878771 (WA)
-
[email protected]

Jl. Tentara Pelajar 12 A, Cimanggu, Bogor Tengah 16122, Kota Bogor, Jawa Barat, Indonesia.

https://pascapanen.brmp.pertanian.go.id/

© 2022 - 2026 Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Pascapanen Pertanian. All Right Reserved